Beranda | Artikel
Memajang Jimat dari Ayat Al Quran
Rabu, 4 Februari 2015

Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an?

Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”.

Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi)

Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya.

Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut.

  • Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah.
  • Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat.
  • Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis).
  • Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik.
  • Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61).

Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Adapun hukum memajang ayat kursi ada keterangan fatwanya di sini.

Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.

 

Referensi:

Kitab Tauhid alladzi huwa Haqqullahi ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.

Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H.

Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamad bin ‘Abdullah Al Hamad, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H.

Selesai disusun di pagi hari 14 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 460 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/10188-memajang-jimat-dari-ayat-al-quran.html